CeritaIbu.com
Update Parenting
Keluarga

Hukum Menggunakan Wi-Fi Tetangga Tanpa Izin dalam Islam

Siapa sangka, kebiasaan kecil seperti memakai Wi-Fi tetangga tanpa permisi bisa membawa dosa? Dalam ajaran Islam, tindakan ini ternyata termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan. Yuk, kita pahami lebih dalam agar keluarga kita semakin berkah.

Salsabila Wahyudi
Salsabila Wahyudi

Salsabila Wahyudi

30 Agustus 2026 09:07:00 2 menit baca 31 dibaca
Bagikan:
Hukum Menggunakan Wi-Fi Tetangga Tanpa Izin dalam Islam

Ringkasan Artikel

AI
  • Artikel ini membahas hukum menggunakan Wi-Fi tetangga tanpa izin dalam Islam, termasuk definisi ghasab, dalil, dan ketentuan hukumnya.

*Ringkasan dibuat dengan bantuan AI

Internet sekarang sudah jadi kebutuhan pokok, ya, Bunda. Mulai dari bekerja, belajar, sampai sekadar berselancar di media sosial, semua butuh koneksi. Namun, kadang ada saja godaan untuk memakai Wi-Fi tetangga yang tidak terkunci, tanpa berpikir panjang minta izin dulu. Padahal, dalam Islam, hal sekecil ini punya aturan yang jelas, lho.

Hukum Memakai Wi-Fi Tetangga Menurut Islam

Menurut Kementerian Agama RI, menggunakan jaringan internet orang lain tanpa persetujuan pemiliknya itu termasuk ghasab. Ghasab adalah tindakan mengambil atau memanfaatkan hak orang lain tanpa izin, dan hukumnya haram. Jadi, meskipun Wi-Fi-nya tidak dipassword, tetap saja itu fasilitas milik tetangga yang tidak boleh kita gunakan seenaknya.

Apa Itu Ghasab?

Secara bahasa, ghasab berarti mengambil sesuatu dengan cara zalim dan terang-terangan. Dalam istilah fiqih, ghasab adalah mengambil barang milik orang lain tanpa izin, tetapi tidak berniat memilikinya. Perbuatan ini jelas haram dan berdosa. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya, "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…" Hadis-hadis Nabi juga banyak yang menegaskan larangan ini, seperti sabda beliau yang artinya, "Darah, harta, dan kehormatanmu haram atasmu…"

Ketentuan Hukum Ghasab

Dalam hukum ekonomi syariah, ada beberapa aturan yang perlu kita tahu:

  • Menghalangi orang lain menggunakan haknya itu juga termasuk ghasab.
  • Jika harta yang diambil masih ada, pelaku wajib mengembalikannya.
  • Biaya transportasi untuk mengembalikan harta itu ditanggung pelaku.
  • Pelaku harus memperbaiki atau mengganti jika barangnya rusak.
  • Kalau barangnya hilang atau dipindahtangankan, pelaku wajib mengganti dengan yang sama atau seharga.
  • Korban berhak meminta ganti rugi jika barang yang dikembalikan sudah berubah kualitasnya.

Jadi, Bunda, meskipun terlihat sepele, memakai Wi-Fi tetangga tanpa izin itu bisa menimbulkan dosa dan konsekuensi hukum. Lebih baik selalu minta izin atau tawarkan patungan biaya internet, supaya hubungan baik dengan tetangga tetap terjaga dan kita terhindar dari perbuatan haram. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah keberkahan dalam keseharian kita.

Artikel ini membantu? Bagikan:
Salsabila Wahyudi

Tentang Penulis

Salsabila Wahyudi

Salsabila Wahyudi

Lihat semua artikel

Dapatkan Panduan Parenting Terbaru

Terima pilihan artikel parenting, kehamilan, kesehatan keluarga, resep, dan cerita ibu langsung ke email Anda.

Berita Terkait

Lihat Semua

Pilihan Editor

Lihat Semua