Hukum Istri Keluar Rumah Saat Bertengkar dengan Suami Menurut Islam
Saat emosi memuncak karena pertengkaran, sebagian istri memilih pergi meninggalkan rumah untuk menenangkan diri. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang tindakan ini? Apakah diperbolehkan atau justru melanggar aturan syariat?
Hestia Ramadhani
Ringkasan Artikel
AI- Pandangan Islam tentang hukum istri keluar rumah saat bertengkar dengan suami, termasuk pendapat ulama dan konsekuensinya terhadap hak nafkah.
*Ringkasan dibuat dengan bantuan AI
Setiap pasangan pasti pernah mengalami konflik. Cara meredakannya pun beragam, mulai dari saling diam, memberi jeda, hingga mengambil jarak fisik agar kepala lebih dingin. Tak sedikit istri yang memutuskan keluar rumah sementara saat bertengkar hebat dengan suami. Lantas, apakah langkah ini dibenarkan dalam ajaran Islam?
Kewajiban Istri dalam Rumah Tangga
Islam mengatur hak dan kewajiban suami istri secara seimbang. Salah satu kewajiban istri adalah menaati suami dalam hal yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa ketaatan istri mencakup pengelolaan rumah tangga, merawat, dan mendidik anak. Namun, ketaatan ini tidak bersifat mutlak jika membahayakan diri sendiri.
Apakah Istri Boleh Keluar Tanpa Izin Suami?
Sebagian ulama berpendapat bahwa istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang menekankan pentingnya hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Namun, ada pengecualian dalam kondisi darurat atau saat istri menghadapi bahaya. Dalam situasi seperti itu, keluar rumah menjadi diperbolehkan demi menghindari mudarat yang lebih besar.
Pendapat Ulama: Keluar Rumah Saat Bertengkar
Sayyid Abdurrahman Al-Hadrami dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin membahas kasus istri yang merasa tertekan saat bersama suami. Beliau menulis:
“Seorang istri, apabila bersama suaminya merasa sesak, tertekan, dan mudah berteriak, tetapi ketika ia keluar dari rumah suaminya, perasaan takut dan gelisahnya menjadi tenang, maka ia tidak diwajibkan untuk menyerahkan diri pada keadaan yang membahayakan dirinya. Namun dalam kondisi seperti ini haknya atas nafkah dari suami menjadi gugur.”
Dari pendapat ini, istri diperbolehkan meninggalkan rumah sementara untuk meredakan konflik, asalkan tujuannya menghindari mudarat. Konsekuensinya, hak nafkah selama ia di luar rumah menjadi gugur.
Kembali Berdamai Setelah Emosi Reda
Penting diingat, keluar rumah bukan berarti mengakhiri pernikahan. Ini hanyalah jeda untuk menenangkan diri. Setelah suasana lebih kondusif, suami dan istri dianjurkan segera berkomunikasi, saling memaafkan, dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Saling memaafkan dan komunikasi yang baik adalah kunci mengembalikan keharmonisan rumah tangga.
Dapatkan Panduan Parenting Terbaru
Terima pilihan artikel parenting, kehamilan, kesehatan keluarga, resep, dan cerita ibu langsung ke email Anda.
Berita Terkait
Lihat Semua
Keluarga
Bolehkah Istri Pergi Saat Bertengkar? Ini Kata Islam dan Psikologi
01 Juli 2026
Keluarga
Pekerjaan Rumah Tangga dalam Islam: Kewajiban Siapa Sebenarnya?
05 Juli 2026
Keluarga
Hukum Menambah Nama Suami bagi Istri: Boleh atau Tidak?
07 Agustus 2026
Inspirasi
Karier Perempuan Bukan Urusan Restu Suami
07 Agustus 2026
Keluarga
Mimpi Pipa Air Bocor: Tanda Emosi, Rezeki, atau Peringatan?
07 Agustus 2026
Kesehatan