Perjuangan Ibu-Ibu: Tiket Kereta Gratis untuk Balita Usia 5 Tahun
Seorang ayah bernama Jangkung Sido Sentosa menggugat aturan perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi. Ia ingin anak usia 0-5 tahun bisa naik kereta gratis, bukan hanya sampai 3 tahun seperti sekarang. Yuk, simak perjuangannya untuk para balita!
Mutiara Salimah
Ringkasan Artikel
AI- Seorang ayah menggugat aturan tiket kereta gratis untuk balita usia 0-5 tahun ke MK, menuntut kesetaraan dengan negara lain.
*Ringkasan dibuat dengan bantuan AI
Ibu-ibu pasti setuju kalau bepergian dengan balita itu penuh tantangan, apalagi soal biaya. Nah, kabar baik datang dari seorang warga yang memperjuangkan hak anak-anak kecil untuk naik kereta api tanpa bayar. Pria bernama Jangkung Sido Sentosa baru saja mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan tiket kereta gratis untuk balita.
Isi Gugatan: Gratis untuk Usia 0-5 Tahun
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026. Intinya, Jangkung meminta MK mengubah penafsiran Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan itu menyebutkan bahwa penyelenggara kereta wajib memberi fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun, tapi dalam praktiknya, PT KAI hanya menggratiskan anak usia 0-3 tahun. Akibatnya, anak usia 3-5 tahun harus membayar tiket penuh seperti dewasa.
Menurut Jangkung, hal ini merugikan orang tua seperti dirinya yang harus merogoh kocek lebih dalam. “Pembatasan usia gratis hanya sampai 3 tahun tidak sesuai dengan undang-undang yang menjamin hak anak hingga 5 tahun,” ujarnya dalam dokumen gugatan.
Kenapa Ini Penting untuk Ibu dan Balita?
Bagi ibu-ibu yang sering bepergian dengan kereta, tentu ini kabar menggembirakan. Balita secara fisik dan yuridis masih rentan, sehingga perlu perlakuan khusus. Jangkung menegaskan bahwa pemberian tiket gratis bukan soal kemampuan ekonomi orang tua, melainkan bentuk afirmasi untuk melindungi kelompok rentan seperti balita.
Ia juga membandingkan dengan negara lain. Di Inggris, anak di bawah 5 tahun bisa naik kereta gratis sepenuhnya. Sementara di Jepang, anak usia 1-6 tahun dibebaskan dari tarif kereta. Indonesia, menurutnya, seharusnya bisa mencontoh kebijakan tersebut.
Apa yang Diminta Pemohon?
Dalam gugatannya, Jangkung meminta MK untuk:
- Menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa “fasilitas khusus” bagi anak di bawah 5 tahun termasuk tiket gratis.
- Memaknai “anak di bawah lima tahun” sebagai anak berusia 0 hingga 5 tahun penuh.
- Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara.
Semoga perjuangan ini membuahkan hasil, ya, Bunda. Bayangkan, kalau nanti jadi, kita bisa ajak si kecil jalan-jalan naik kereta tanpa khawatir biaya tambahan. Tetap pantau perkembangan beritanya, ya!
Tag Terkait
Dapatkan Panduan Parenting Terbaru
Terima pilihan artikel parenting, kehamilan, kesehatan keluarga, resep, dan cerita ibu langsung ke email Anda.
Berita Terkait
Lihat SemuaAyah dan Bunda Kompak Mengasuh Anak, Ini Rahasianya
25 Juni 2026
Keluarga
Minola Bongkar Drama di Balik Tiket Konser dan Isu Lelang Rumah Ruben-Sarwendah
30 Juli 2026Seni Mengasuh Balita dengan Penuh Kasih Sayang
25 Juni 2026
Inspirasi
Karier Perempuan Bukan Urusan Restu Suami
07 Agustus 2026
Berita