Ira adalah perempuan dengan disabilitas kraniofasial, kondisi bawaan yang memengaruhi struktur tulang tengkorak dan wajah. Meski demikian, kondisi ini tidak memengaruhi kecerdasannya. Dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang mumpuni, Ira memberanikan diri melamar posisi data entry officer di sebuah bank pemerintah. Ia siap mengikuti seleksi dan membuktikan kemampuannya.
Namun, harapan itu pupus sebelum ia diuji. Ketika mendaftar, Ira langsung diberi tahu bahwa perusahaan tidak menerima penyandang disabilitas. Padahal, ia tidak meminta perlakuan istimewa—hanya kesempatan untuk dinilai berdasarkan kompetensinya. Penolakan itu terasa tidak adil, karena ia ditolak bukan karena kemampuannya, melainkan karena prasangka tentang siapa yang dianggap layak bekerja.
Hambatan yang Tak Terlihat
Pengalaman Ira bukan kasus tunggal. Banyak penyandang disabilitas menghadapi hambatan sebelum proses penilaian dimulai. Prasangka tentang penampilan fisik dan kemampuan kerja masih menjadi tembok tebal. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 yang memberikan insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Kebijakan ini bertujuan mendorong inklusi, tetapi implementasinya belum sepenuhnya menyentuh semua kelompok.
Disabilitas bukanlah kategori tunggal. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mendefinisikan penyandang disabilitas sebagai individu dengan keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka panjang. Setiap kelompok memiliki kebutuhan berbeda. Sayangnya, perusahaan cenderung memilih penyandang disabilitas yang dianggap mudah ditempatkan, sehingga kelompok seperti disabilitas netra sering terabaikan.
Pemenuhan kuota memang penting, tetapi jika hanya untuk memenuhi angka, kesetaraan sejati sulit terwujud. Misalnya, penyandang disabilitas netra membutuhkan teknologi pembaca layar dan perangkat aksesibel. Jika kebutuhan ini dianggap merepotkan, mereka bisa tersingkir, menciptakan diskriminasi baru.
Kompetensi dan Akomodasi
Partisipasi penyandang disabilitas di dunia kerja sering dikaitkan dengan pendidikan. Memang, akses pendidikan vokasional bagi mereka masih terbatas. Namun, bukan berarti semua penyandang disabilitas kurang kompeten. Banyak yang telah memiliki kualifikasi mumpuni, tetapi tidak pernah mendapat kesempatan untuk membuktikannya.
Hambatan juga berlanjut setelah mereka diterima bekerja. Seorang penyandang disabilitas netra low vision pernah bekerja sebagai kasir di perusahaan ritel. Layar komputer yang digunakan tidak aksesibel, sehingga ia tampak kurang terampil. Padahal, masalahnya adalah perangkat yang tidak sesuai, bukan kemampuannya.
Ini menunjukkan bahwa diterima bekerja belum cukup. Diperlukan lingkungan kerja yang inklusif dengan akomodasi yang layak. Negara perlu memastikan kebijakan tidak hanya ada di atas kertas, tetapi juga didukung dalam praktik. Perusahaan harus didorong dan dibantu untuk menyediakan perangkat yang responsif terhadap ragam disabilitas.
Pada akhirnya, kerja inklusif bukan sekadar memenuhi kuota. Ini tentang menciptakan budaya kerja yang menghargai keberagaman dan memberikan kesempatan setara bagi semua. Mari kita mulai dari kesadaran bahwa setiap orang berhak untuk diuji berdasarkan kemampuannya, bukan penampilannya.