Di Balik Kericuhan Slipi: Keluarga Korban Menanti Keadilan

Penulis: Sri Rahayu
Selasa, 01 September 2026 | 17:09:00 WIB

Kericuhan yang terjadi di kawasan Slipi dan Pejompongan pada Kamis malam, 27 Agustus lalu, masih menyisakan banyak tanda tanya. Aksi demonstrasi yang semula berjalan damai berubah menjadi chaos saat sejumlah oknum mulai bertindak anarkis. Polisi pun bertindak tegas dengan menyemprotkan meriam air untuk membubarkan massa.

Namun, di balik hiruk-pikuk politik dan aksi massa, ada kisah pilu yang jarang tersorot. Bambang Setiyawan (59), seorang warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Ia ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di Jalan Pejompongan Raya dan sempat dilarikan ke RS Mintohardjo. Sayangnya, nyawanya tak tertolong saat menjalani perawatan.

Keluarga Menuntut Kebenaran

Keluarga Bambang sangat terpukul atas kepergiannya. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pengeroyokan yang menewaskan Bambang. Mereka ingin pelaku segera ditangkap dan diadili.

Kabar yang beredar di media sosial mengaitkan GRIB Jaya, sebuah ormas yang dipimpin oleh Rosario de Marshall alias Hercules, dengan aksi kekerasan tersebut. Namun, pihak GRIB Jaya dengan tegas membantahnya. Sekjen DPP GRIB Jaya, Zulfikar, dalam sebuah video yang diunggah di Instagram, menyebut bahwa korban justru dipukuli oleh pendemo, bukan oleh anggota GRIB Jaya. Ia mengklaim bahwa anggotanya berada di lokasi yang berbeda.

Klarifikasi GRIB Jaya: Menjaga Kondusivitas?

Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, membenarkan bahwa Hercules dan sejumlah anggotanya berada di lokasi kericuhan. Namun, ia menegaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk memantau situasi dan menjaga kondusivitas, bukan untuk memprovokasi atau terlibat bentrokan. Menurutnya, kericuhan di Slipi adalah peristiwa yang terpisah dari aksi di DPR yang telah bubar secara tertib.

“Harus dipisahkan antara demo di DPR RI yang sudah bubar secara tertib setelah masyarakat menyampaikan aspirasinya, dengan kejadian yang kedua, yaitu tindakan anarkis, pembakaran, dan perusakan fasilitas umum di Slipi dan sekitarnya,” ujar Wilson kepada Kompas.com.

Pertanyaan Besar: Kewenangan Ormas

Tindakan ormas yang membubarkan massa ini pun menuai sorotan dari berbagai kalangan. Advokat Khozinudin menilai bahwa upaya pembubaran massa oleh ormas adalah langkah yang keliru. Ia merujuk pada Pasal 59 ayat (3) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas yang menyatakan bahwa menjaga kondusivitas dan keamanan adalah tugas kepolisian, bukan ormas.

“Klaim upaya persuasif tersebut bermasalah. Pemantauan, penjagaan kondusivitas, hingga pengamanan saat kericuhan merupakan tugas kepolisian,” tegasnya.

Analis kebijakan Virdika Rizky Utama juga menyoroti konsistensi kepolisian dalam mengusut kasus ini. Dari total 322 orang yang telah ditangkap, 48 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Virdika berharap penanganan yang cepat ini juga berlaku ketika penyidikan mengarah pada kelompok-kelompok yang berada di lokasi kerusuhan.

Harapan di Tengah Duka

Keluarga Bambang berharap kasus ini segera terungkap. Mereka tidak ingin kejadian serupa terulang di masa depan. Publik pun menunggu langkah nyata dari Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas keterlibatan ormas dalam peristiwa ini. Keadilan bagi Bambang dan keluarganya adalah prioritas utama.

Reporter: Sri Rahayu